BAT Consultant adalah kantor konsultan terdaftar yang didirikan oleh para partner berpengalaman, dengan latar belakang di perusahaan swasta, perbankan, lembaga keuangan, serta Direktorat Jenderal Pajak. Kami memiliki rekam jejak dalam menangani perusahaan jasa, dagang, maupun industri, khususnya di bidang akuntansi dan perpajakan.
Kami melayani pemenuhan kewajiban perpajakan baik untuk skala nasional maupun transaksi lintas negara. Dengan tim yang terdiri dari lulusan luar negeri, kami mampu berkomunikasi secara efektif dalam Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris. Selain pemenuhan kewajiban perpajakan dan akuntansi, kami juga menyediakan jasa perencanaan, problem solving, konsultasi perpajakan & akuntansi dan solusi keuangan lainnya.
Dengan kombinasi pengalaman praktis dan keahlian teknis, BAT Consultant hadir sebagai mitra strategis yang membantu perusahaan memenuhi kewajiban, meningkatkan efisiensi, dan mencapai tujuan bisnis secara berkelanjutan.
|
|
Izin Praktek Kantor Konsultan Pajak |
|
|
Izin Praktek Kantor Jasa Akuntansi |
Dalam penerapan teknologi informasi didukung penuh oleh Mitra kami :
|
PT.Strategi Satu Media Teknologi
yang bergerak dibidang Teknologi Informasi dan Pengembangan Perangkat Lunak |
Kami menyediakan layanan administrasi perpajakan yang komprehensif untuk memastikan seluruh proses berjalan tepat, efisien, dan sesuai regulasi yang berlaku. Ruang lingkup layanan:
Kami membantu proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak secara terstruktur dan sesuai ketentuan, guna memastikan hak klien dapat diperoleh secara optimal.
Keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan SPT Masa dan Tahunan dapat berakibat pada sanksi administrasi hingga risiko pidana. Untuk itu, kami membantu klien dalam memastikan seluruh kewajiban perpajakan disusun dan dilaporkan secara akurat, tepat waktu, dan sesuai regulasi.
Selain itu, kami juga mendampingi klien dalam menanggapi permintaan klarifikasi dari otoritas pajak serta menjembatani komunikasi yang efektif antara pelaku usaha dan fiskus.
Kami menyediakan layanan review perpajakan untuk mengevaluasi kebijakan dan strategi pajak klien secara menyeluruh, serta memberikan second opinion yang objektif dan berbasis regulasi. Kami juga mengidentifikasi potensi risiko serta area yang berpotensi menimbulkan temuan pajak di masa mendatang, guna mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat.
Kami membantu klien dalam merancang strategi perpajakan yang efisien dan efektif, guna mengoptimalkan beban pajak serta mengelola risiko perpajakan secara berkelanjutan.
Pemeriksaan pajak merupakan proses untuk menilai tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Pemeriksaan ini umumnya dilakukan dalam rangka permohonan restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak) atau berdasarkan kebijakan internal Direktorat Jenderal Pajak.
Ketidakpatuhan dalam penyampaian dokumen transfer pricing dapat menimbulkan potensi sengketa pajak di kemudian hari. Jika dokumen tidak disampaikan, otoritas pajak berwenang melakukan penilaian kewajaran harga transfer secara sepihak.
Kami membantu menyiapkan dokumentasi berupa :
Seluruh dokumentasi disusun sesuai dengan pedoman Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) serta Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK/2016.
Konsultasi secara berkelanjutan maupun konsultasi pada masalah-masalah perpajakan tertentu yang sedang dihadapi. Dapat dilakukan melalui e-mail, faksimili, telepon, teleconference atau bertemu secara langsung dengan Tim konsultasi kami
Penyusunan laporan keuangan periodik dengan terus mengikuti perkembangan standar akuntasi yang berlaku
Review laporan keuangan inhouse tentang akurasi, kesesuaian dan akuntabilitas penyajian Laporan Keuangan
Analisa elemen laporan keuangan sebagai dasar pengambilan keputusan
Merancang dan menyusun sistem informasi untuk kebutuhan akuntansi dan keuangan serta yang berhubungan
Dengan Pengalaman 20 tahun lebih bekerja di institusi perbankan tim kami dapat membantu anda untuk memberikan saran, mengatur, mempersiapkan sekaligus mendampingi proses permohonan kredit ke perbankan
Menyediakan staff akuntansi yang dipekerjakan full time di kantor perusahaan dan bukan ditujukan untuk menjadi karyawan di perusahaan tersebut.
Untuk Penugasan Audit Kami bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) terdaftar rekanan kami.
Segala kegagalan, kelalaian, maupun manipulasi dalam sistem birokrasi administrasi baik yang disadari maupun tidak. Cepat atau lambat, hal tersebut akan bermuara pada konsekuensi hukum di masa depan. Dampaknya tidak hanya sekadar denda atau sanksi, tetapi juga dapat merusak stabilitas dan kinerja manajemen, baik yang sedang berjalan maupun manajemen baru, terutama dalam situasi merger atau akuisisi.
Sering kali, masalah tidak muncul secara tiba-tiba. Ia tumbuh dari sistem yang kurang tertata, dari proses yang terlihat "baik-baik saja", namun menyimpan potensi risiko yang tidak terukur. Di sinilah nilai sesungguhnya hadir ketika potensi tersebut dapat dikenali lebih awal, diukur dengan tepat, dan diantisipasi sebelum berkembang menjadi beban yang nyata.
Membangun Fondasi, Bukan Mewariskan Masalah....
Dalam dunia bisnis, setiap langkah administrasi sekecil apa pun selalu meninggalkan jejak.
Masalahnya, jejak yang berantakan hari ini sering kali berubah menjadi beban hukum di masa
depan. Baik itu karena kelalaian yang tidak disengaja atau sistem yang kurang rapi, dampaknya
nyata: merusak kinerja manajemen dan menguras kantong perusahaan.
Bayangkan sebuah perusahaan yang baru saja merger atau diakuisisi. Tanpa pemeriksaan yang teliti, manajemen baru mungkin saja tidak hanya menerima aset, tapi juga "bom waktu" berupa sanksi yang belum terdeteksi.
Laporan Keuangan yang "Bercerita" Salah
Ketika proses akuntansi tidak dilakukan secara baik dan proporsional, laporan keuangan tidak lagi menggambarkan kondisi perusahaan yang sebenarnya. Hal ini bisa berujung serius, baik dari sisi hukum, bisnis, maupun reputasi. Singkatnya manajemen bisa mengambil keputusan yang keliru karena berpijak pada data yang salah. Kondisi ini juga merusak kepercayaan dari investor, bank, dan mitra bisnis karena transparansi menjadi diragukan. Dari sisi regulasi, praktik seperti ini berpotensi melanggar ketentuan seperti Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Pasar Modal, yang dapat berujung pada sanksi administratif, denda, hingga pidana. Selain itu, risiko perpajakan juga meningkat karena laporan yang tidak akurat bisa dianggap sebagai upaya penghindaran atau penggelapan pajak. Dalam proses audit, hal ini dapat menghasilkan opini negatif atau bahkan penolakan opini, yang semakin memperburuk citra perusahaan. Pada akhirnya, kinerja perusahaan terlihat semu dan jika terus dibiarkan, dapat mengarah pada krisis serius hingga kebangkrutan, disertai kerusakan reputasi yang sulit diperbaiki.
Celah Kecil dalam Administrasi Pajak
Urusan potong-pungut dan setor-lapor pajak sering dianggap teknis belaka. Namun, bila hal tersebut tidak dilakukan secara serius mengacu pada undang-undang yang berlaku, denda administrasi sudah menanti di ujung jalan. Ini adalah pemborosan yang seharusnya bisa kita cegah sejak awal.
Satu hal yang perlu diingat: Masalah hukum tidak hilang hanya karena perusahaan berhenti beroperasi atau berpindah tangan. Potensi sanksi itu akan terus melekat selama belum dibereskan secara tuntas.
Jangan Biarkan Kelalaian Administrasi Menjadi Beban Warisan bagi Perusahaan Anda
Kesalahan kecil dalam sistem birokrasi hari ini adalah risiko hukum di masa depan. Bagi perusahaan yang baru saja melakukan merger atau akuisisi, "kerapihan" administrasi adalah fondasi. Tanpa itu, manajemen baru hanya akan mewarisi masalah, bukan prestasi.
Di BAT Consultant, kami mencoba membantu Anda melihat gambaran besar itu sekarang. Dengan cara pandang yang hati-hati, kami mengukur risiko dan memberikan solusi yang masuk akal secara hukum maupun ekonomi. Kami percaya, mencegah kebocoran sejak dini jauh lebih berharga daripada memperbaiki kerusakan di kemudian hari.
Salam Hangat dari BAT Consultant,
Adi Dariswan SE,Ak,BKP
Partner